Syarat & Ketentuan

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM. Syarat - Syarat dan Ketentuan Umum (SKU) FitrahXStore adalah ketentuan yang berisikan syarat dan ketentuan mengenai penggunaan produk, jasa, teknologi, fitur layanan yang diberikan oleh FitrahXStore termasuk, namun tidak terbatas pada penggunaan Website. Anda menyatakan telah MEMBACA, MEMAHAMI, MENYETUJUI dan MEMATUHI Persyaratan dan Ketentuan di bawah. Anda disarankan membaca semua persyaratan dan ketentuan secara seksama sebelum menggunakan layanan FitrahXStore atau segala layanan yang diberikan, dan bersama dengan ini Anda setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh kegiatan dalam SKU ini dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :

1. Website mengacu pada situs online dengan alamat FitrahXStore.MY.ID. Website ini dikelola oleh FitrahXSenpai. Tergantung pada konteks, “Website” dapat juga mengacu pada jasa, produk, situs, konten atau layanan lain yang disediakan oleh FitrahXStore.

2. Aset Digital adalah komoditas digital yang menggunakan prinsip teknologi desentralisasi berbasiskan jaringan peer-to-peer (antar muka) atau disebut dengan Jaringan Blockchain yang diperdagangkan.

3. PPOB adalah singkatan dari Payment Point Online Bank dengan arti di mana suatu bisnis yang digunakan untuk membayar berbagai tagihan secara online dengan memanfaatkan fasilitas perbankan.

4. Layanan adalah jasa yang disediakan oleh FitrahXStore untuk melakukan kegiatan membeli dan menjual Aset Digital dan jasa lain yang disediakan FitrahXStore.

5. Konversi adalah perubahan nilai mata uang fiat atau kartal ke dalam bentuk atau format Aset Digital berdasarkan nilai tukar/rate yang berlaku dan sebaliknya.

6. Pembeli adalah User yang melakukan pembelian Aset Digital dan PPOB melalui website. Didalam mekanisme transaksinya pembeli dapat melakukan pembelian Aset Digital dan PPOB yang didasarkan dengan nilai tukar/rate mata uang Rupiah.

7. Penjual adalah User yang melakukan penjualan Aset Digital dan PPOB melalui website. Didalam mekanisme transaksinya penjual dapat melakukan penjualan Aset Digital dan PPOB yang didasarkan dengan nilai tukar/rate mata uang Rupiah.

8. Harga Aset Digital adalah nilai tukar/rate Aset Digital dalam website FitrahXStore yang bersifat fluktuatif, dengan nilai sesuai permintaan (demand) dan persediaan (supply).

9. Alamat Aset Digital adalah alamat dompet Aset Digital milik User dan milik FitrahXStore, alamat Aset Digital memiliki peranan ataupun fungsi untuk menerima dan mengirim Aset Digital.

10. Limit Transaksi adalah batas minimal dan maksimal transaksi dalam mata uang Rupiah dan atau Dolar per-harinya.

11. Rekening Bank adalah rekening bank yang digunakan oleh User dan FitrahXStore dengan kewajiban kesamaan nama pemegang rekening dan nama User, dengan kata lain rekening yang di gunakan User adalah milik pribadi.

12. Rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mata uang yang diperdagangkan terhadap Aset Digital dan sebagai alat untuk jual/beli di Layanan PPOB pada website.

13. Aset Digital Dolar adalah aset digital dalam satuan Dolar, dimana Dolar adalah patokan untuk mata uang dunia. Mata uang yang diperdagangkan dalam satuan Aset Digital Dolar adalah : Perfect Money.

14. KYC (Know Your Customer) Principles adalah proses penilaian terhadap calon User dan User untuk mengetahui latar belakang dan itikad baik terhadap perbuatan yang akan dilakukan dalam sebuah kegiatan penggunaan layanan FitrahXStore.

15. AML (Anti Money Laundering) adalah kegiatan untuk mengantisipasi dan menghentikan praktik pencucian uang.

RUANG LINGKUP KEGIATAN PERDAGANGAN FitrahXStore

FitrahXStore tidak menerepkan sistem deposit. Sehingga untuk mempersingkat proses, kami hadirkan fitur transaksi pertukaran Digital Assets maupun pembelian Layanan PPOB berbasis isi form data order yang akan diredirect otomatis ke Whatsapp. Adapun transaksi pertukaran Digital Assets maupun pembelian Layanan PPOB yang dapat di lakukan di FitrahXStore meliputi :

1. Pembelian dan Penjualan Aset Digitals dengan mata uang Rupiah dan Dollar.

2. Pembelian dan Penjualan Layanan PPOB dengan mata uang Rupiah.

3. Melakukan barter perdagangan antar Aset Digital.

4. Pembelian Akun dan Voucher Premium dengan mata uang Rupiah.

5. Pembelian Pulsa Reguler dengan mata uang Rupiah.

6. Pembelian Tagihan dan Pascabayar dengan mata uang Rupiah.

7. Pembelian Token Listrik dengan mata uang Rupiah.

8. Pembelian Top Up Aplikasi, Game, dan Voucher dengan mata uang Rupiah.

9. Pembelian Top Up E-Money dan E-Wallet dengan mata uang Rupiah.

10. Pembelian Top Up Other Product dengan mata uang Rupiah.

11. Exchange Bank, E-Wallet, dan Qriss.

12. Exchange USDT BEP20/TRC20 USD.

13. Exchange Payeer USD.

14. Exchange Perfect Money USD.

15. Exchange Volet (Advcash) USD.

16. Penjualan Akun dan Voucher Premium, Pulsa Reguler, Tagihan dan Pascabayar, Token Listrik, Top Up [Aplikasi, Game, dan Voucher], Top Up [E-Money dan E-Wallet], Top Up Other Product.

17. Penjualan Source Code WebTools dan WebStore FitrahXStore.

TATA CARA DAN KEBIJAKAN TRANSAKSI FitrahXStore

Transaksi Layanan PPOB :