Syarat & Ketentuan

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM (SKU). Syarat dan Ketentuan Umum (SKU) ini mengatur seluruh hak, kewajiban, tata cara, serta batasan dalam penggunaan produk, jasa, teknologi, fitur, dan layanan yang disediakan oleh FitrahXStore, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan Website. Dengan mengakses, mendaftar, atau menggunakan layanan kami, Pelanggan menyatakan telah MEMBACA, MEMAHAMI, MENYETUJUI, dan BERKOMITMEN UNTUK MEMATUHI seluruh ketentuan di dalam dokumen ini. Pelanggan diimbau untuk membaca dokumen ini secara cermat. Dengan melanjutkan penggunaan layanan, Pelanggan secara sah mengikatkan diri dalam perjanjian hukum dengan FitrahXStore berdasarkan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Website merujuk pada situs web resmi yang berakses pada alamat FitrahXStore.MY.ID, yang dikelola secara sah oleh F.X.S. Tergantung pada konteks pengunaannya, istilah ini juga mencakup seluruh sistem, fitur, konten, produk, dan layanan yang disediakan di dalam platform tersebut.

2. Aset Digital adalah komoditas digital berbasis kriptografi dan/atau teknologi terdesentralisasi (blockchain) yang diperdagangkan, ditukarkan, atau dialihkan hak kepemilikannya melalui platform FitrahXStore.

3. PPOB (Payment Point Online Bank) adalah sistem layanan pembayaran secara daring yang terintegrasi untuk memfasilitasi transaksi pembayaran tagihan, pembelian token, voucher, pulsa, serta produk digital lainnya.

4. Layanan adalah seluruh fasilitas, fitur, dan produk jasa yang disediakan oleh FitrahXStore, mencakup transaksi jual, beli, tukar Aset Digital, serta pemrosesan transaksi PPOB.

5. Konversi adalah proses perubahan nilai atau penukaran dari mata uang fiat (kartal) ke dalam bentuk Aset Digital atau sebaliknya, berdasarkan nilai tukar (rate) yang ditetapkan oleh FitrahXStore pada saat transaksi diproses.

6. Pembeli adalah Pengguna (User) terdaftar maupun non-terdaftar yang melakukan transaksi pembelian Aset Digital atau produk PPOB melalui sistem FitrahXStore sesuai dengan nilai tukar (rate) dan ketentuan harga yang berlaku.

7. Penjual adalah Pengguna (User) yang melakukan transaksi penjualan atau penukaran Aset Digital milik pribadi kepada FitrahXStore untuk dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah atau instrumen pembayaran lain yang disepakati.

8. Harga Aset Digital adalah nilai tukar (rate) Aset Digital yang berlaku di platform FitrahXStore. Nilai ini bersifat dinamis (fluktuatif) dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi pasar serta ketersediaan pasokan (supply) dan permintaan (demand).

9. Alamat Aset Digital (Wallet Address) adalah kombinasi unik karakter yang berfungsi sebagai identitas pengiriman dan penerimaan Aset Digital, baik milik Pengguna maupun milik FitrahXStore.

10. Limit Transaksi adalah batas minimal dan batas maksimal jumlah nilai transaksi (dalam denominasi Rupiah, USD, atau instrumen lain) yang diizinkan untuk diproses dalam kurun waktu 1 (satu) hari atau per periode transaksi.

11. Rekening Bank adalah rekening pada lembaga perbankan resmi yang digunakan oleh Pengguna dan FitrahXStore. Nama pada rekening bank Pengguna wajib sama persis dengan identitas sah Pengguna (rekening pribadi, bukan atas nama orang lain atau pihak ketiga).

12. Rupiah (IDR) adalah mata uang sah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang digunakan sebagai alat pembayaran utama dalam transaksi jual/beli Aset Digital dan Layanan PPOB pada platform FitrahXStore.

13. Aset Digital Dolar adalah saldo atau instrumen keuangan digital dalam satuan patokan Dolar Amerika Serikat (USD) yang ditransaksikan di platform FitrahXStore, termasuk namun tidak terbatas pada layanan e-currency seperti Perfect Money dan sejenisnya.

14. Prinsip KYC (Know Your Customer) adalah prosedur verifikasi dan penilaian identitas Pengguna yang wajib dilakukan oleh FitrahXStore untuk memastikan keabsahan data, latar belakang, serta itikad baik Pengguna sebelum dan selama menggunakan layanan.

15. AML (Anti-Money Laundering) adalah serangkaian sistem, kebijakan, dan prosedur pengawasan yang diterapkan oleh FitrahXStore untuk mencegah, mendeteksi, serta menghentikan potensi tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan aktivitas ilegal.

RUANG LINGKUP KEGIATAN PERDAGANGAN FitrahXStore

FitrahXStore tidak menerapkan sistem deposit saldo. Untuk mempercepat dan mempermudah proses transaksi, seluruh layanan pertukaran Aset Digital maupun pembelian produk PPOB dilakukan secara langsung melalui pengisian formulir pemesanan (form order) pada Website yang secara otomatis akan diarahkan (redirect) ke WhatsApp resmi FitrahXStore. Adapun jenis transaksi yang dapat diproses melalui platform kami meliputi:

1. Pembelian dan Penjualan Aset Digitals dengan mata uang Rupiah dan Dollar.

2. Pembelian dan Penjualan Layanan PPOB dengan mata uang Rupiah.

3. Melakukan barter perdagangan antar Aset Digital.

4. Pembelian Akun dan Voucher Premium dengan mata uang Rupiah.

5. Pembelian Pulsa Reguler dengan mata uang Rupiah.

6. Pembelian Tagihan dan Pascabayar dengan mata uang Rupiah.

7. Pembelian Token Listrik dengan mata uang Rupiah.

8. Pembelian Top Up Aplikasi, Game, dan Voucher dengan mata uang Rupiah.

9. Pembelian Top Up E-Money dan E-Wallet dengan mata uang Rupiah.

10. Pembelian Top Up Other Product dengan mata uang Rupiah.

11. Exchange Bank, E-Wallet, dan Qriss.

12. Exchange USDT BEP20/TRC20 USD.

13. Exchange Payeer USD.

14. Exchange Perfect Money USD.

15. Exchange Volet (Advcash) USD.

16. Penjualan Akun dan Voucher Premium, Pulsa Reguler, Tagihan dan Pascabayar, Token Listrik, Top Up [Aplikasi, Game, dan Voucher], Top Up [E-Money dan E-Wallet], Top Up Other Product.

17. Penjualan Source Code WebTools dan WebStore FitrahXStore.

TATA CARA DAN KEBIJAKAN TRANSAKSI FitrahXStore

Transaksi Layanan PPOB :